Di penerbit media massa biasa editor dikenal dengan redaktur. Di penerbitan buku biasa di kenal editor. Organisasi editor pun dulu jarang, pernah sekitar tahun 2006, saya bersama rekan editor di penerbit Yudistira berkumpul bersama editor lain di Bandung untuk Deklarasi Forum Editor Indonesia, ‘demi’ ingin mendapatkan pengakuan profesi editor. Namun, seiring waktu dan kurangnya dukungan dr instasi resmi, hilang bersama waktu.
Seorang editor harus lulusan fakultas sastra. “Kalau editor berasal dari jurusan bahasa/sastra/editing, akar ilmunya akan lebih kuat. Tapi ini tidak menjamin bahwa dia lebih baik dari editor yang berasal dari disiplin ilmu lain. Menjadi editor yang baik tidak harus lulusan fakultas sastra, sebab ilmu editing bisa dipelajari secara otodidak
Sebenarnya sebagian besar tugas editor bisa ditangani oleh pekerja lepas atau freelance. Namun supaya lebih keren, dan bisa muncul di status pekerjaan KTP ada baiknya punya sertifikasi editor. Menurut UU RI No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Sisbuk) yang telah disahkan pemerintah memuat pengakuan terhadap profesi editor. Uji Kompetensinya dilaksanakan oleh LSP-BNSP. Tahun 2019 sdh sekitar 2000-an penulis dan editor yang telah ikut.
Apa saja Syarat ikut Sertifikasi Editor Buku?
Syarat ikut sertifikasi, siapkan portofolio berupa karya sunting sesuai dengan kapasitas dan tugasnya sebagai editor
Apakah editor yang bersertifikat honornya lebih tinggi dari yang belum bersertifikat?
Tips bermanfaat buat jadi editor.
Bahkan aplikatif juga buat proses edit koleksi tulisan sendiri, misalnya yang di blog.
Salam terima kasih dari Lombok ^^
Terimakasih mb