Ngobrol Tempo Tentang Manfaat Ekonomi Fintech Landing
BUTUH DANA!!! kami menyediakan pinjaman online bunga 5% minimal pinjaman Rp 5 juta – 500 juta. Jaminan KTP, KK, Buku tabungan batas peminjaman 1 – 5 tahun. Minat: 0822 -XXXX-XXXX
PT GUNA GUNA DANA Melayani pinjaman tanpa angunan Rp 5- 500 juta berbasis online. Wa 0813 – 44XX- XXXX
Pernah mendapatkan notifikasi pesan seperti di atas? Selama bulan April kemarin setidaknya saya mendapatkan enam pesan penawaran pinjaman online. Tentu diluar belasan pesan tidak jelas yang mengatakan saya menang undian.
Saya tidak terlalu heran darimana mereka bisa mendapatkan no telepon saya. Secara saya yang biasa jualan online seringkali melampirkan no telepon ke sosial media. Sebagi pelaku usaha online dan juga beberapa kali membeli produk secara online. Mungkin saja mereka berpikir saya adalah target empuk untuk melakukan peminjaman online. Padahal saya termasuk orang yang berada di garis ANTI RIBA yang juga kerap beberapa kali melakukan kampanye gerakan anti riba.
Rabu, 24 April 2019 saya berkesempatan hadir di acara ngobrol Tempo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang manfaat ekonomi fintech landing yang berlangsung di Gedung Balaikota Semarang. Acara ini di hadiri oleh rekan media, komunitas blogger perempuan Gandjel Rel, dan pelaku UMKM Kota Semarang. Antusias peserta terlihat dari ramainya peserta yang hadir dan banyaknya yang ingin bertanya ketika sesi tanya jawab.
Pembicaranya acara yang berbobot ini antara lain Ibu Rati Connie Foda selaku Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Ibu Litani Satyawati selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, dan Mas Andi Taufan CEO Amartha. Selaku moderator adalah Mas Tomi Aryanto, Redaktur Tempo.
Mewakili Walikota Semarang, Bapak Yudi Mardiana selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang memberikan sambutan. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintahan Kota Semarang bekerjasama dengan berbagai perusahaan fintech demi meningkatkan kesejahteraan warga kota Semarang. Salah satu adalah pembayaran moda transportasi BRT menggunakan gopay yang omzetnya mencapai 1.5 M. Angka yang cukup fantastis.
Dari tadi fintech-fintech melulu, apaan sih fintech???
Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Bagaimana FinTech bisa terjadi?
FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.
Apa dasar hukum penyelenggaraan FinTech dalam system pembayaran di Indonesia?
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
Apa keuntungan dari FinTech?
Bagi konsumen, FinTech memberi manfaat:
Bagi konsumen, FinTech memberi manfaat:
- Mendapat layanan yang lebih baik
- Pilihan yang lebih banyak
- Harga yang lebih murah
Bagi pemain FinTech (pedagang produk atau jasa), FinTech memberi manfaat:
- Menyederhanakan rantai transaksi
- Menekan biaya operasional dan biaya modal
- Membekukan alur informasi
Bagi suatu Negara, FinTech memberi manfaat;
- Mendorong transmisi kebijakan ekonomi
- Meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat
- Di Indonesia, FinTech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI
Apa saja dampak yang ditimbulkan dari FinTech?
FinTech telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi di awal.
Bagaimana peran FinTech dalam sistem pembayaran?
Dalam hal ini, FinTech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam;
- Menyediakan pasar bagi pelaku usaha
- Menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring
- Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien
- Mitigasi risiko dari system pembayaran yang konvensional
- Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung, meminjam dana dan penyertaan modal
Gopay, Ovo, dan peminjaman online merupakan contoh kecil fintech yang ada disekitar kita. Ibu Connie dari OJK menyampaikan fintech ada empat jenis fintech di Indonesia, pertama adalah fintech yang memberikan layanan pembayaran, kedua adalah fintech yang bertindak sebagai pengumpul data dan membantu pengguna mengambil keputusan. Ketiga adalah fintech yang memberikan layanan robot advisor, dan terakhir adalah fintech yang mempertemukan pendana dan peminjam atau yang mencari modal, biasa disebut peer to peer lending (P2P). Nah fintech yang sedang booming di masyarakat sekarang adalah yang keempat lebih dikenal sebagai fintech lending alias pinjol (pinjamam online).
OJK memegang peranan penting dalam dunia perbankan salah satunya mengawasi keberadaan fintech lending yang sudah terdaftar sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. Terdapat 106 fintech yang terdaftar di OJK dengan total 102 berada di area jabotabek dan sisanya tersebar. Sedangkan yang ilegal alias tidak terdaftar ada ratusan. Masyarakat harus cerdas dan waspada terhadap fintech ilegal ini, jangan mudah tergiur untuk berhutang.
Hutang tidak akan pernah membuat hati dan pikiranmu tenang. Baiknya tidak berhutang, akan tetapi apabila sangat-sangat kepepet harus berhutang karena suatu hal, dan mau melakukan peminjaman online, baiknya cek dan ricek terlebih dahulu tentang fintech yang menawarkan pinjaman online sudah terdaftar OJK belum? aman dan ramah tidak? . bagi hasil apa bunga?
Salah satu sms peminjaman online tidak jelas bulan lalu ke no hp saya. |
Pemateri ketiga adalah cowok ganteng masih terlihat muda bernama Andi Taufan Putra Garuda (keren euy namanya) Andi adalah CEO Amartha. Penggagas fintech lending peer to peer. Target pasar Amartha adalah para pelaku UMKM dan petani atau nelayan di daerah pelosok. Karena penduduk di daerah pelosok biasanya jauh dari akses perbankan, dan kerap kali menjadi mangsa empuk para tengkulak.
Fintech Amartha ini termasuk fintech yang aman di dunia dan terdaftar di OJK mengirimkan petugas surveyor untuk menilai usaha calon nasabah terlebih dahulu. Amartha memberikan bunga sebagai bagi hasil penanam modal dan komisi bagi si peminjam. Amartha juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk antisipasi jika ada peminjam yang bangkrut maka uang pendana akan ditanggung perusahaan asuransi sebesar 70%. Namanya usaha kadang bisa naik kadang bisa turun banget sampai tutup, jadi akan lebih baik ada asuransi untuk mengantisipasi kebangkrutan nasabah agar pendana tidak rugi.
Sisi kebermanfaat fintech landing di Indonesia tentunya ada, kontribusi terhadap perekonomian diantaranya adalah membuka peluang kerja, meningkatkan penyaluran kredit pada pelaku UMKM dan menambah GDP sebesar 25.97 triliyun serta menambah pendapatan gaji sebesar 4.56 triliyun.
Sekian informasi tentang Fintech Landing, semoga bermanfaat ya.